Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra
yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi
dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio
masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti
hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan
information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas
bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang
dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam
persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika
digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya
dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang
berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan
menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to
any crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer“.
Pengertian
Cyber crime = computer crime
Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar
:
- The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
- Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Cyber crime istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan
dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuankartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak,
dll.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta
dan kekayaan intelektual.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi
online.
2.
Karakteristik Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kehajatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
§ Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
motif :
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja,sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
b. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
d. Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e. Cybercrime yang menyerang pemerintah
:
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan .
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain,
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
· Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
sasaran kejahatan :
1. Cybercrime yang menyerang individu
(Againts Person)
jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.
Contoh : pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2. Cybercrime menyerang hak milik
(Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain. Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak
sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3. Cybercrime menyerang pemerintah
(Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan
dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya
Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga
cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.Contoh :
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, pelaku kejahatan terus melakukan aksinya demi meraup keuntungan, salah satunya melalui kejahatan media sosial. Jenis-jenis kejahatan media sosial yang sedang merebak saat ini, diantaranya:
1. Penipuan melalui Blackberry Massanger (BBM) dengan menawarkan
sejumlah barang elektronik dengan harga murah, dan korban terlebih
dahulu harus mentransfer sejumlah uang tetapi setelah ditransfer, barang
yang dijanjikan tidak dikirim
2. E_mail fruad (penipuan melalui email)
3. Penipuan melalui sosial media seperti facebook dengan cara pelaku
membajak account facebook orang lain kemudian digunakan untuk menipu
rekan atau kolega pemilik account untuk meminta uang.
4. Penipuan carding, penipuan dalam bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
5. Penipuan dengan cara berpacaran melalui jejaring sosial seperti
facebook dan pelaku menawarkan sejumlah hadiah kepada korban, menurut
pengakuan pelaku, hadiah tersebut tertahan dibea cukai/bandara, dan
korban diminta untuk menebus hadiah tersebut dengan mentransfer sejumlah
uang tetapi setelah ditransfer ternyata hadiah tersebut tidak ada.
6. Penipuan melalui perkenalan melalui whatsapp, berlanjut dengan
berpacaran/hubungan dekat, kemudian pelaku berjanji ingin menikahi
korban, dan pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan ada barang
yang dikirim ke Indonesia namun tertahan di imigrasi, setelah korban
mentransfer ternyata barang tersebut tidak ada, dan pelaku tidak dapat
dihubungi kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar